masukkan script iklan disini
Deliserdang News - Pemerintahan Jokowi masih terus mendukung pembangunan dari Desa.
Hal ini terlihat dari jumlah transfer Dana Desa (DD) hingga ratusan triliun dari pusat ke tingkat pemerintahan Desa.
Merujuk pada UU No 6 Tahun 2014, PP No 43 Tahun 2014 dan perubahannya, Permendagri No 46 Tahun 2016, No 114 Tahun 2014, No 20 Tahun 2018, Permendesa No 17 Tahun 2019, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018, maka rakyat adalah pemilik tunggal kedaulatan NKRI.
Oleh sebab itu rakyat berhak mengawasi kegiatan pemerintahan desa dan harus berani meminta Informasi dan dokumentasi publik Desa dan dilibatkan dalam hal-hal sebagai berikut:
1. Masyarakat harus dilibatkan dalam pembahasan Perdes tentang RPJMDes, RKPDes, dan APBDes.
2. Masyarakat harus diberikan dokumen RPJMDes, RKPDes, APBDes, IPPDes, dan IPRP-APBDes.
3. Masyarakat harus dilibatkan dalam pengawasan pelaksanaan kegiatan anggaran.
4. Masyarakat harus diberikan dokumen perencanaan kegiatan anggaran (RAB, SPP, STPJB, dll) apabila diminta.
5. Masyarakat harus diberikan apabila DLPA (SPJ era sebelumnya) dan dilampirkan seluruh dokumen anggarannya (RAB, kwitansi, dan nota belanjanya) apabila diminta.
Permintaan terhadap berkas di atas ditujukan kepada Pemdes (Kades dan atau PPID/Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).
Bila dipersulit, masyarakat bisa minta melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan bila masih tidak diberikan, masyarakat bisa menuntut Pemdes dan BPD di Komisi Informasi Publik Kabupaten dalam sengketa dokumentasi publik.
Apabila BPD tidak mendukung masyarakat dalam memenuhi hak konstitusi dan demokrasinya yaitu mengawasi pemerintahan desa, maka masyarakat dapat melakukan peradilan tertinggi desa, yaitu Peradilan Rakyat, karena rakyat pemilik tunggal kedaulatan.
Mengapa demikian?
Karena azas pengelolaan keuangan menggariskan, yaitu:
1. Transparan
2. Akuntable
3. Partisipatif
4. Tertib dan disiplin anggaran.
Editor: Admin
Sumber: Indosatu Network